DPR Dorong Kejagung Dalami Laporan MAKI soal Dugaan Penguasaan Dapur MBG oleh Pejabat

By Admin


Gedung DPR RI
nusakini.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia terkait dugaan penguasaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pejabat tertentu.

Menurut Sahroni, laporan yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung tersebut perlu ditelusuri secara serius guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Ia menilai rekam jejak MAKI sebagai organisasi yang selama ini aktif mengawal berbagai dugaan tindak pidana korupsi menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

“Laporan seperti ini harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6).

Sebelumnya, MAKI mengungkap dugaan adanya pejabat eselon II yang menguasai hingga 100 unit dapur MBG. Selain itu, terdapat pula pejabat eselon I yang disebut memiliki sekitar 20 unit SPPG.

Sahroni menegaskan bahwa verifikasi terhadap proses penunjukan dan kepemilikan SPPG menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa dugaan monopoli atau penguasaan fasilitas dalam jumlah besar berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola program MBG.

Karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional agar setiap temuan dapat diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang memadai.

Menurutnya, kepastian hukum atas laporan tersebut akan membantu menjaga kredibilitas program MBG yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. (*)